Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menerima permohonan peninjauan kembali dari terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso.
Otto Hasibuan, penasihat hukum Jessica Wongso, menyatakan bahwa pihak mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) karena menemukan novum (peristiwa atau bukti) baru dan kekeliruan hakim.
“Tapi, mungkin supaya saya lebih bebas dan lebih tepat menjelaskannya, izinkan kami mendaftarkan PK ini dulu. Setelah itu, kami akan menjelaskan detail yang menjadi dasar permohonan PK ini,” kata Otto saat ditemui di PN Jakarta Pusat, Rabu (9/10), demikian dikutip antara.
Otto mengatakan bahwa, meskipun Jessica bebas bersyarat, dia terus merasa dia tidak melakukan apa yang dituduhkan kepadanya, jadi dia ingin membantah dan berharap MA menegaskan bahwa Jessica tidak bersalah.
Otto menegaskan bahwa PK adalah hak yang diberikan kepada seseorang jika dia merasa tidak melakukan perbuatan yang dituduhkan kepadanya. Otto berharap PK akan melindungi nama baik, status, harkat, dan martabat Jessica.
Otto menyatakan, “Itu saja, tidak ada sebenarnya tuntutan lain daripada itu.”
Harapan Jessica Kumala Wongso
Pada kesempatan yang sama, Jessica Wongso menyatakan bahwa ia tidak memiliki persiapan khusus untuk mengajukan PK karena tim kuasa hukumnya telah menyiapkan semua permohonannya.
Jessica mengatakan, “Semoga PK ini lancar dan dikabulkan, udah itu saja sih. Terima kasih.”
Respon Kejagung Atas PK Jessica Wongso
Sebelum ini, Kejaksaan Agung telah menyatakan kesiapan mereka untuk menghadapi PK yang akan diajukan Jessica Wongso sebagai hak terpidana tersebut. Namun, ia mengingatkan bahwa ada alasan hukum yang kuat untuk mengajukan PK.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar menyatakan di Jakarta, Senin (19/8) bahwa jika yang bersangkutan (Jessica Kumala Wongso) mengajukan PK, jaksa penuntut umum akan menghadapinya.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memutuskan bahwa Jessica Wongso bebas bersyarat mulai Minggu, 18 Agustus 2024. Namun, sebagai terpidana bebas bersyarat, dia masih harus melapor dan menjalani pembimbingan hingga tahun 2032.
Peraturan Menkumham RI Nomor 7 Tahun 2022, Perubahan Kedua atas Peraturan Menkumham Nomor 3 Tahun 2018, tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat, mengatur pemberian pembebasan bersyarat kepada Jessica.
Jessica Wongso Bebas Bersyarat
Menurut Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jessica Wongso akan bebas bersyarat mulai Minggu, 18 Agustus 2024.
Jessica masih harus melapor dan menjalani pembimbingan hingga tahun 2032 sebagai terpidana yang bebas bersyarat.
Peraturan Menkumham RI Nomor 7 Tahun 2022, Perubahan Kedua atas Peraturan Menkumham Nomor 3 Tahun 2018, tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat, mengatur pemberian pembebasan bersyarat kepada Jessica.
Leave a Reply